PERATURAN KETERTIBAN
PERPUSTAKAAN SANTA MARIA PEKANBARU
A. PERATURAN YANG PERLU DIPERHATIKAN
- Siswa / Guru, karyawan serta pengunjung lain yang memasuki ruang Perpustakaan diharap melapor kepada pengelola atau petugas Perpustakaan dan mengisi Daftar Pengunjung.
- Di dalam ruang Perpustakaan harap menjaga ketertiban dan kesopanan supaya tidak mengganggu orang lain yang sedang membaca atau belajar.
- Setiap peminjam buku, majalah, surat kabar dll. Harus memiliki KARTU ANGGOTA PERPUSTAKAAN (KAP).
- Setiap peminjam diperbolehkan mengambil sendiri buku, majalah, surat kabar yang akan dipinjam dan melaporkan kepada petugas perpustakaan.
- Selesai membaca buku, majalah, surat kabar, dll. Harus dikembalikan pada tempatnya semula.
- Setiap peminjam harus mengembalikan pinjaman sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan oleh petugas Perpustakaan.
- Bila ada jam kosong, siswa / siswi diperbolehkan belajar di ruang Perpustakaan. Setelah terlebih dahulu melapor kepada petugas Perpustakaan.
- Menjaga / merawat buku, majalah, surat kabar yang dipinjam dari Perpustakaan supaya tidak rusak / kotor.
- Apabila ada buku, majalah, surat kabar yang dipinjam rusak atau hilang harap segera melapor kepada petugas Perpustakaan.
- Jagalah kebersihan dan tidak membuang sampah di dalam ruang Perpustakaan untuk mendapatkan kenyamanan bersama.
B. LARANGAN YANG PERLU DIPERHATIKAN
- Tidak dibenarkan memakai topi, jaket serta membawa tas ke dalam ruang Perpustakaan.
- Dilarang membawa makanan atau minuman serta benda-benda lain yang tidak berhubungan dengan keperluan Perpustakaan.
- Dilarang makan / minum, merokok, atau hal-hal lain yang bisa menodai barang-barang di dalam ruang Perpustakaan serta membuat udara di dalam ruangan tidak nyaman.
- Dilarang mencoret-coret, menggunting, menyobek buku, majalah / surat kabar dll milik Perpustakaan.
- Dilarang bermain atau bergurau yang dapat mengganggu orang lain yang sedang membaca / belajar.
- Tidak dibenarkan menggunakan ruang Perpustakaan untuk keperluan lain selain sebagai sarana pendidikan di sekolah serta untuk meningkatkan efektivitas kegiatan belajar mengajar.
- Tidak dibenarkan menukar buku, majalah, surat kabar, dll milik Perpustakaan dengan buku-buku lain tanpa seijin petugas Perpustakaan. Walaupun judul dan pengarangnya sama.
C. SANKSI PELANGGARAN
- Setiap pengunjung / peminjam yang tidak mematuhi peraturan ketertiban Perpustakaan di atas akan dikenai sanksi.
- Buku-buku, majalah, surat kabar serta barang-barang lainnya milik Perpustakaan yang rusak akibat kelalaian peminjam harus dipertanggung jawabkan sesuai dengan kebijaksanaan dan ketentuan yang berlaku di Perpustakaan.
- Buku-buku yang hilang, harus diganti sesuai dengan judul buku yang hilang atau diganti dengan yang sesuai dengan harga buku pada saat itu.
PENGELOLA PERPUSTAKAAN